Marilah berbagi ilmu karena bernilai sedekah . Sedikit ilmu namun diamalkan , itu lebih baik daripada banyak ilmu namun tidak diamalkan . Marilah kita memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ilmu dan hargailah hasil karya orang lain . Teruslah berkarya walau di nilai kurang menarik karena mungkin bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkannya . Janganlah mencela hasil karya orang lain karena boleh jadi yang mencela tidak lebih baik dari yang di cela . Berupayalah mengamalkan ilmu karena ilmu yang tidak diamalkan adalah sia - sia dan tidak bermanfaat . Dari Al Fakir untuk seluruh insan . Sholawat dan Salam selalu terlimpahkan dengan istiqomah kepada Nabi Muhammad Saw. , Semoga bermanfaat baik di kehidupan dunia maupun akhirat !

Sabtu, 19 Mei 2012

Hukum




Sungguh umat Islam benar – benar telah dan akan mengikuti perbuatan umat – umat sebelumnya . Apabila kita memperhatikan para penegak hukum dan hukum itu sendiri maka kita mendapati perlakuan yang tidak adil namun tidak semua produk hukum dan para penegak hukum yang tidak memihak pada keadilan . Apabila rakyat kecil berbuat salah maka hukumannya pasti diatas 5 tahun namun bila pejabat negara dan koruptor yang bersalah maka hukumannya dibawah 5 tahun atau bahkan dalam hitungan bulan , sungguh tidak adil bukan !. Bila pejabat dan koruptor dihukum ringan mungkin dianggap karena mereka sebagai pejabat yang telah berjasa untuk negara dan mempunyai banyak uang sedangkan rakyat kecil dihukum berat dan mungkin mendapat perlakuan siksaan karena dianggap sebagai sampah dan tidak mempunyai peranan dan jasa untuk negara . Dalam sebuah hadis , Nabi Muhammad Saw. telah menerangkan dengan redaksi sebagai berikut :
Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa seorang perempuan dari suku makhzum mencuri kemudian orang – orang berkata : siapa yang bersedia melaporkan hal ini kepada Nabi Saw. ? tidak seorang pun bersedia melaporkannya kepada Nabi Saw. , akhirnya Usamah bin Zaid yang melaporkan hal itu kepada Nabi Saw. , lalu Nabi Saw. Bersabda : “ Dulu apabila di kalangan Bani Israil / Umat Yahudi terdapat orang yang terhormat mencuri , mereka membiarkannya tanpa hukuman tetapi jika ada orang kelas bawah diantara mereka mencuri , mereka menghukumnya dengan potong tangan . Seandainya Fathimah ( putri Nabi Muhammad Saw. ) mencuri pasti akan aku potong tangannya ”. ( Ringkasan Hadis Shahih Al – Bukhari , Pustaka Amani : Jakarta , Agustus 2002 , hal. 725 )
Dari hadis diatas dapat diketahui bahwa siapapun yang berbuat salah maka hukum harus ditegakkan dan dilaksanakan .  



Posted by: Nama Blog magicmarketid, Updated at: 09.41.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar