Sungguh umat Islam benar – benar telah dan akan mengikuti perbuatan umat –
umat sebelumnya . Apabila kita memperhatikan para penegak hukum dan hukum itu
sendiri maka kita mendapati perlakuan yang tidak adil namun tidak semua produk
hukum dan para penegak hukum yang tidak memihak pada keadilan . Apabila rakyat
kecil berbuat salah maka hukumannya pasti diatas 5 tahun namun bila pejabat
negara dan koruptor yang bersalah maka hukumannya dibawah 5 tahun atau bahkan
dalam hitungan bulan , sungguh tidak adil bukan !. Bila pejabat dan koruptor
dihukum ringan mungkin dianggap karena mereka sebagai pejabat yang telah
berjasa untuk negara dan mempunyai banyak uang sedangkan rakyat kecil dihukum
berat dan mungkin mendapat perlakuan siksaan karena dianggap sebagai sampah dan
tidak mempunyai peranan dan jasa untuk negara . Dalam sebuah hadis , Nabi
Muhammad Saw. telah menerangkan dengan redaksi sebagai berikut :
Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa seorang perempuan dari
suku makhzum mencuri kemudian orang – orang berkata : siapa yang bersedia
melaporkan hal ini kepada Nabi Saw. ? tidak seorang pun bersedia melaporkannya
kepada Nabi Saw. , akhirnya Usamah bin Zaid yang melaporkan hal itu kepada Nabi
Saw. , lalu Nabi Saw. Bersabda : “ Dulu apabila di kalangan Bani Israil / Umat
Yahudi terdapat orang yang terhormat mencuri , mereka membiarkannya tanpa
hukuman tetapi jika ada orang kelas bawah diantara mereka mencuri , mereka
menghukumnya dengan potong tangan . Seandainya Fathimah ( putri Nabi Muhammad
Saw. ) mencuri pasti akan aku potong tangannya ”. ( Ringkasan Hadis Shahih Al –
Bukhari , Pustaka Amani : Jakarta , Agustus 2002 , hal. 725 )
Dari hadis diatas dapat diketahui bahwa siapapun yang berbuat salah maka
hukum harus ditegakkan dan dilaksanakan .