Marilah berbagi ilmu karena bernilai sedekah . Sedikit ilmu namun diamalkan , itu lebih baik daripada banyak ilmu namun tidak diamalkan . Marilah kita memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ilmu dan hargailah hasil karya orang lain . Teruslah berkarya walau di nilai kurang menarik karena mungkin bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkannya . Janganlah mencela hasil karya orang lain karena boleh jadi yang mencela tidak lebih baik dari yang di cela . Berupayalah mengamalkan ilmu karena ilmu yang tidak diamalkan adalah sia - sia dan tidak bermanfaat . Dari Al Fakir untuk seluruh insan . Sholawat dan Salam selalu terlimpahkan dengan istiqomah kepada Nabi Muhammad Saw. , Semoga bermanfaat baik di kehidupan dunia maupun akhirat !

Rabu, 03 April 2024

 

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

 

Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

 

Pertama, Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Kedua, Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Ketiga, Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Keempat, Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Kelima, Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Keenam, Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Doa saat Membayar Zakat

Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Doa saat Menerima Zakat

Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa berikut saat menerima zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).

https://mirror.mui.or.id/bimbingan-syariah/52492/niat-dan-doa-zakat-fitrah-lengkap-arab-latin-dan-terjemahan/

 

Niat bersedekah :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ صَدَقَةً لِتُطَهِّرُ نَفْسِى وَ مَالِى وَ تُزَكِّى بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى

aku niat mengeluarkan sedekah untuk membersihkan diriku dan hartaku dan mensucikan diriku dengan zakat tersebut karena Allah ta’aalaa

 

 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلمالُ لِتُطَهِّرُ نَفْسِى وَ مَالِى وَ تُزَكِّى بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى

aku niat mengeluarkan zakat harta untuk membersihkan diriku dan hartaku dan mensucikan diriku dengan zakat tersebut karena Allah ta’aalaa

 

 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ التِّجَارَةُ لِتُطَهِّرُ نَفْسِى وَ مَالِى وَ تُزَكِّى بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى

aku niat mengeluarkan zakat hasil perdagangan untuk membersihkan diriku dan hartaku dan mensucikan diriku dengan zakat tersebut karena Allah ta’aalaa


Posted by: Nama Blog magicmarketid, Updated at: 00.30.00

Selasa, 02 April 2024

 

Hal Yang Merusak Pahala Namun Tidak Membatalkan Puasa

 

·       Rasulullah Saw. Bersabda : “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thabaroni)

·       Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji." (HR Baihaqi dan Al-Hakim)

Perbuatan yang dapat merusak / mengurangi pahala puasa namun tidak membatalkan puasa :

1. Bohong/Berdusta
Rasulullah Saw. Bersabda : "Jauhilah kedustaan karena kedustaan menyeret pada perbuatan perbuatan fajir (menyimpang) dan perbuatan fajir menyeret menuju neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan menyengaja memilih berdusta hingga tercatat di sisi Allah sebagai tukang dusta." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Gibah/Bergunjing
Firman Allah dalam surah Al Hujurat : 12

Artinya : Wahai orang – orang yang beriman , jauhilah banyak prasangka , sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa . Janganlah mencari – cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain . Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati ? tentu kamu merasa jijik . Bertakwalah kepada Allah ! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang

3. Adu Domba / Namimah
Nabi SAW, bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang senang mengadu domba (qattāt; nammām)." (HR Bukhari dan Muslim)
4. Sumpah Palsu
"Nabi SAW bersabda, "Perbuatan yang termasuk dosa besar adalah mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh orang, dan sumpah palsu." (HR Bukhari dalam Al-Aiman wa al-Nudzur, Bab Al-Yamin al-Ghamûs)

5. Memandang dengan Syahwat
Firman Allah dalam surah An Nur : 30 – 31

Artinya :

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat ( 30 )

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai hasrat (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung ( 31 )

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa berpuasa untuk Allah dan memelihara pandangan matanya, maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Memaki atau Berkata Kasar

Nabi Saw. Bersabda : "Puasa itu bukanlah sekedar menahan makan dan minum, tapi juga menahan diri dari ucapan dan perbuatan yang sia-sia. Jika ada seseorang yang mengolok-olok atau bertindak kasar pada dirinya, maka katakanlah, ‘Saya sedang berpuasa." (HR. Bukhari)

7. Tidak Menunaikan Shalat

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak diterima puasa orang yang tidak mengerjakan shalat." (HR. Ahmad)

 


Posted by: Nama Blog magicmarketid, Updated at: 23.46.00

 

Hal Yang Membatalkan Puasa

 

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.
"Dari Abu Hurairah ra: Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (HR Bukhari Muslim)

2. Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan 

Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urin

3. Muntah dengan sengaja 

Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah. 
Rasulullah Saw. Bersabda : "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha( mengganti puasa ) , tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)


4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja 

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa. Bukan hanya membatalkan saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat.  Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin. 

5. Keluar air mani karena bersentuhan kulit

Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.  Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.

6. Mengeluarkan darah haid atau nifas 

Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya. 

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila 

Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal. 

8. Keluar dari agama Islam atau murtad 

Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.

Firman Allah dalam surat Az Zumar : 65

Artinya : Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi

Sumber: 
https://www.nu.or.id/nasional/8-hal-yang-buat-puasa-batal-3Cn5i



Posted by: Nama Blog magicmarketid, Updated at: 23.25.00

 

                  SEJARAH PUASA RAMADHAN                   

Puasa Ramadhan diwajibkan kepada Nabi Muhammad dan umatnya pada bulan Sya’ban tahun ke-2 hijriah .

Dalam surah Al Baqarah : 183 , Allah berfirman bahwa diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian .

Sebelum ayat di atas turun , umat islam biasa berpuasa pada hari ‘Asyura / 10 Muharram . Ketika Nabi Muhammad hijrah dan tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi juga berpuasa pada 10 Muharram tersebut. 

 

Orang-orang Yahudi menyatakan, pada 10 Muharram Allah swt menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya dari serangan Raja Fira’un. Kemudian Nabi Musa berpuasa pada 10 Muharram sebagai tanda syukur kepada Allah. Lalu, Nabi Muhammad memerintahkan uma Islam agar berpuasa pada tanggal 10 Muharram. 

 

Begitu juga dengan kaum nasrani / kristen , mereka juga berkewajiban untuk berpuasa dengan tatacara / ketentuan :

·       Makan, minum, dan hubungan suami-istri pada malam hari diperbolehkan, tetapi dengan beberapa catatan, yaitu orang yang akan melakukannya belum tidur dengan niat berpuasa esok harinya dan juga belum shalat isya. Artinya, jika sudah tidur atau sudah shalat isya di malam hari, ia tidak boleh makan, minum, atau hubungan suami-istri di sisa malam tersebut, hingga menjalani ibadah puasa pada hari berikutnya dan berbuka pada waktu magrib.

·       Cara puasa kaum nasrani di atas , juga diikuti oleh umat islam , seperti perbuatan salah seorang sahabat Nabi : Jika salah seorang sahabat berpuasa dan datang waktu berbuka, namun ia belum berbuka karena tidur, maka ia tidak lagi boleh makan dan minum pada malam itu hingga siang hari berikutnya dan berbuka di sore hari

·       Orang-orang di bulan Ramadhan, jika seseorang mereka berpuasa, kemudian di sore hari ia tidak sempat berbuka karena tidur, maka haram baginya makanan, minuman, dan bergaul dengan istri, hingga berbuka esok harinya

·       Ini adalah asbabun nuzul / sebab turun surat Al Baqarah : 187

Disebutkan, pada suatu malam, Sayyidina ‘Umar ibn al-Khathab berada di tempat Rasulullah saw. serta pulang ke rumah cukup malam dan mendapati istrinya sudah terlelap tidur. Rupanya saat itu, Sayyidina ‘Umar ingin bergaul bersama istrinya. Namun, ditolak oleh istrinya, “Aku sudah tidur!” Ia berkata, “Kau sudah tidur?” Meski demikian, malam itu ia tetap bergaul dengan istrinya.

Keesokan paginya, Sayyidina ‘Umar kembali menemui Rasulullah saw. dan mengabarkan kejadiannnya semalam. Maka Allah menurunkan ayat :

Artinya, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa,” (QS. al-Baqarah [2] 187).

 

 

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia :

Allah memperbolehkan bagi kalian malam-malam bulan Ramadhan untuk menggauli istri-istri kalian. Mereka adalah penutup dan penjaga bagi kalian, dan kalian adalah penutup dan penjaga bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian mengkhianati diri kalian sendiri dengan melanggar apa yang dilarang Allah atas kalian dengan menggauli istri-istri setelah waktu Isya pada malam-malam puasa (yang ditetapkan pada periode awal perkembangan Islam). Maka Allah menerima taubat kalian dan melonggarkan perkara tersebut bagi kalian. Sekarang, gaulilah istri-istri kalian dan carilah apa yang Allah takdirkan bagi kalian berupa anak-anak.

Referensi : https://tafsirweb.com/697-surat-al-baqarah-ayat-187.html

 

Oleh sebab perbuatan Umar bin Khathab sehingga turun surah Al Baqarah : 187 maka Sejak itu, ditetapkanlah pensyariatan puasa dengan tata cara seperti sekarang ini, yakni menjauhi segala yang membatalkan, baik makan, mainum, maupun bergaul suami-istri, sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. Sedangkan pada malam hari, semua itu diperbolehkan, tanpa ada syarat: setelah atau sebelum tidur, setelah atau sebelum shalat isya.


Posted by: Nama Blog magicmarketid, Updated at: 23.10.00