بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Allah berfirman dalam surah Al Hujurat : 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ
بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ
مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya :
Hai orang-orang
yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah
dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum
tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu
itu.
Bagi aparat penegak hukum atau siapapun yang ingin
membuktikan dan berusaha menegakkan kebenaran dan keadilan maka firman Allah di
atas harus menjadi dalil atau dasar hukum dalam proses penegakan hukum dan
keadilan . Jangan sampai terjadi seperti pada masa bani israil dulu yaitu jika
orang kaya atau pejabat berbuat salah maka hukum tidak ditegakkan dan
hukumannya pun di ubah namun jika orang miskin berbuat salah maka hukum
ditegakkan dan hukumannya pun sesuai dengan undang – undang . Terkadang aparat
penegak hukum merasa takut / enggan / malu untuk mengadili dan menegakkan hukum
kepada para pejabat pemerintah namun tegas menindak dan mengadili orang – orang
miskin / orang – orang kecil . Apabila aparat penegak hukum tidak adil dan
tidak dapat memberikan keadilan maka yang akan terjadi adalah rakyat mengadakan
sidang jalanan , contoh : pencuri atau perampok bila tertangkap pasti akan
langsung diadili / dihakimi di tempat tanpa perlu di bawa dan diserahkan kepada
aparat keamanan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar