بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Jika ada istilah korupsi berjamaah maka ada pula dosa berjamaah . Pada masa sekarang dan masa – masa yang akan datang hingga hari kiamat , dosa berjamaah tidak bisa dihindari kecuali orang – orang yang benar – benar berusaha menjaga diri untuk melaksanakan firman Allah dalam surah An Nuur : 30 – 31
Perintah
Allah kepada kaum laki laki :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ
أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ
ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya
:
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Perintah
Allah kepada kaum perempuan :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـٰرِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ
أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ
أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَـٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّـٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى
ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ
عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya :
“ Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung ” .
Perhiasan
wanita adalah auratnya yang meliputi seluruh tubuh kecuali wajah , kedua
telapak tangan dan kedua pergelangan kaki . Pada firman Allah di atas terdapat
kalimat : “ kecuali yang (biasa) nampak dari padanya ” , karena sudah
biasa menampakkan aurat kemudian mencari pembenaran dari bunyi kalimat firman
Allah tersebut maka hal itu tidak benar .
Disebut
dosa berjamaah karena :
Ø
Melanggar firman Allah
dalam surah An Nuur : 30 – 31
Ø
Seseorang menjadi
berdosa karena nafsu yang muncul sebagai akibat dari rangsangan aurat terbuka
dari lawan jenis . Melihat aurat lawan jenis sudah berdosa karena ada perintah
Allah dalam surah An Nuur : 31 yang berbunyi : “dan janganlah menampakkan
perhiasannya ” . Sungguh susah untuk tidak berdosa karena ketika keluar
rumah saja sudah bisa melihat banyak sekali aurat kaum wanita terbuka dan
menjadi konsumsi mata setiap saat .
Ø
Kaum wanita yang membuka
aurat telah mempunyai 2 dosa :
1
. Dosa telah melanggar firman Allah
dalam surah An Nuur : 31
2 . Dosa telah membuat kaum lelaki dapat
melihat perhiasannya / auratnya dan membangkitkan nafsu kaum lelaki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar