بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Adakah di antara
pembaca yang pernah mendapat serangan sihir ? , bila belum pernah mungkin ada
yang percaya dan ada yang tidak percaya bahwa ilmu sihir dan serangan ilmu
sihir yang biasa disebut dengan istilah santet memang benar – benar ada . Untuk
menolak serangan para penyihir maka dibutuhkan berbagai ilmu penolak sihir .
Ilmu penolak sihir tentu ada tingkatannya sesuai dengan keistimewaannya . Ada yang hanya sekedar
menolak serangan , ada juga yang berguna untuk mengembalikan serangan dan bila
sang penyihir masih berniat untuk menyihir maka akibatnya fatal pada diri sang
penyihir . Kali ini , penulis akan menginformasikan
kepada para pembaca bahwa ada satu dzikir dan doa yang berguna untuk
mengembalikan sihir kepada sang penyihir , semakin hebat ilmu sihir yang
dilepaskan kepada sasaran maka semakin hebat pula akibat dari pengembalian
serangan sihir . Ilmu penolak sihir ini telah terbukti . Apabila para pembaca berminat untuk memiliki
dan mengamalkannya , silahkan anda pesan melalui email : ikhsanbasyir@yahoo.com
Ingatlah bahwa
yang melindungi anda bukan dzikir dan doa ini tetapi Allah .
Santet adalah
istilah yang menunjuk kepada serangan para penyihir dengan menggunakan ilmu
sihir dengan tujuan untuk menyakiti atau membunuh . Akibat dari serangan sihir
adalah sakit yang tidak bisa diobati dengan ilmu kedokteran atau bahkan
kematian sedangkan obat dari serangan sihir adalah dzikir dan doa tertentu /
khusus . Penulis berpendapat bahwa pemakaian istilah undang – undang santet
kurang tepat karena santet merujuk kepada serangan sihir . Orang – orang yang
ingin membuat undang – undang santet maka hendaknya mereka mengerti apa yang
sedang dibicarakan karena ilmu sihir tidak bisa dideteksi dengan mata telanjang
namun serangan sihir bisa dilihat mata telanjang , para penegak hukum sebagai
pelaksana undang – undang tersebut juga harus tahu cara mendeteksi sihir , jika
mereka tidak tahu tentu tidak bisa melaksanakan undang – undang tersebut dan
tidak bisa menjerat penyihir . Tentu penegak hukum harus hati – hati dan tidak
asal menuduh seseorang sebagai penyihir . Para
pembuat undang – undang santet harus berhati – hati karena mereka berurusan
dengan para penyihir , apabila tidak berhati – hati maka
akibatnya adalah nyawa sendiri atau nyawa anggota keluarga .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar