Marilah berbagi ilmu karena bernilai sedekah . Sedikit ilmu namun diamalkan , itu lebih baik daripada banyak ilmu namun tidak diamalkan . Marilah kita memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ilmu dan hargailah hasil karya orang lain . Teruslah berkarya walau di nilai kurang menarik karena mungkin bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkannya . Janganlah mencela hasil karya orang lain karena boleh jadi yang mencela tidak lebih baik dari yang di cela . Berupayalah mengamalkan ilmu karena ilmu yang tidak diamalkan adalah sia - sia dan tidak bermanfaat . Dari Al Fakir untuk seluruh insan . Sholawat dan Salam selalu terlimpahkan dengan istiqomah kepada Nabi Muhammad Saw. , Semoga bermanfaat baik di kehidupan dunia maupun akhirat !

Rabu, 08 Januari 2014

Guru



UU no. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 16 berbunyi : Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional .
.... penghargaan atas dasar prestasi ........ , Dalam realita di lapangan ada guru yang naik pangkat dari golongan III ke golongan IV dengan memberi sogokan sejumlah uang tertentu hanya untuk naik pangkat dan gaji . Kenaikan pangkat yang diperoleh dengan cara menyogok dan bukan karena prestasi sebagai guru yang profesional . Apakah seperti itu moral guru PNS untuk naik pangkat ? . Bukankah perbuatan menyogok adalah perbuatan yang tidak mencerminkan akhlak mulia yang tentu saja tidak sesuai dengan UU no. 14 tahun 2005 Bab III pasal 7 ayat 1 huruf b : Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut : b . memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan , keimanan , ketakwaan , dan akhlak mulia ;
Perbuatan menyogok telah melanggar PP no. 74 tahun 2008 Bab II pasal 3 ayat 5 huruf b , i dan j :  Kompetensi  kepribadian  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  sekurang - kurangnya  mencakup  kepribadian yang : b . berakhlak mulia ; i . jujur ; j . sportif ;
Pada UU no. 14 tahun 2005  Bab II pasal 2 ayat 2 berbunyi :  Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik .
Terdengar kabar bahwa sertifikasi bagi guru agama untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai tenaga profesional akan ditiadakan , padahal guru agama juga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagaimana bunyi UU no. 14 tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 11 dan 12 :  Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen .  Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional .
Pada UU no. 14 tahun 2005  Bab 1 pasal 1 ayat 11 dan 12 di situ kata guru bersifat umum artinya tidak mengkhususkan pada guru mata pelajaran tertentu dan hal ini diperkuat oleh permendiknas no. 10 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 :  Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas , guru mata pelajaran , guru bimbingan dan konseling atau konselor , dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan .
Pada PP no. 74 tahun 2008 Bab III pasal 19 huruf a dan c : memiliki  satu  atau  lebih  Sertifikat  Pendidik  yang  telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen ;  . mengajar  sebagai  Guru  mata  pelajaran  dan/atau  Guru kelas  pada  satuan  pendidikan  yang  sesuai  dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya ;
Pada kenyataan di lapangan , guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan tunjangan fungsional dan terdengar kabar pula bahwa guru mata pelajaran agama tidak bisa mendapatkan tunjangan fungsional . Tunjangan fungsional hanya berhak di dapat oleh guru kelas . Padahal pada PP no. 74 tahun 2008 Bab III pasal 19 huruf c telah jelas disebutkan guru mata pelajaran juga berhak mendapatkan tunjangan fungsional dengan syarat mempunyai sertifikat pendidik .
Pada PP no. 74 tahun 2008  Bab III pasal 24 ayat 3 : Prestasi  Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dapat berupa :
  1. menghasilkan  peserta  didik  berprestasi  akademik atau non-akademik ;
Apa bedanya guru PNS dan non PNS berdasarkan prestasi guru ? , bukankah di lapangan banyak sekali dijumpai guru - guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta dapat menghasilkan peserta didik berprestasi akademik ? . Dalam hal gaji tentu guru - guru PNS lebih besar penghasilannya dari guru non PNS namun guru non PNS bisa mengalahkan kinerja dan prestasi guru PNS .
Cobalah yang merasa menjadi pejabat di kemendiknas dan kemenag turun ke wilayahnya masing - masing mencari tahu tentang kebenaran hal di atas . Para pejabat tersebut janganlah datang dengan pemberitahuan dan pakaian dinas tetapi datanglah dengan menyamar layaknya wartawan sehingga bisa mengetahui suatu kebenaran . Para pejabat terkait jangan keenakan duduk di belakang meja , naik mobil berkelas atau berplat merah dan jangan menunggu informasi dari bawahan atau dari masyarakat baru bertindak , cobalah yang kreatif ! . Ingat jabatan adalah amanah yang kelak anda yang menjabat akan dimintai pertanggungjawaban .
Penjelasan di atas hanyalah contoh kecil bahwa peraturan pemerintah tidak sepenuhnya berjalan dengan benar .

Posted by: Nama Blog magicmarketid, Updated at: 05.44.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar