UU no. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 16 berbunyi : Penghasilan
adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai
imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen
sebagai pendidik profesional .
.... penghargaan atas dasar prestasi ........ , Dalam
realita di lapangan ada guru yang naik pangkat dari golongan III ke golongan IV
dengan memberi sogokan sejumlah uang tertentu hanya untuk naik pangkat dan gaji
. Kenaikan pangkat yang diperoleh dengan cara menyogok dan bukan karena
prestasi sebagai guru yang profesional . Apakah seperti itu moral guru PNS
untuk naik pangkat ? . Bukankah perbuatan menyogok adalah perbuatan yang tidak
mencerminkan akhlak mulia yang tentu saja tidak sesuai dengan UU no. 14 tahun
2005 Bab III pasal 7 ayat 1 huruf b : Profesi guru dan profesi dosen merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
b . memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan , keimanan , ketakwaan
, dan akhlak mulia ;
Perbuatan menyogok telah melanggar PP no. 74 tahun
2008 Bab II pasal 3 ayat 5 huruf b , i dan j :
Kompetensi kepribadian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
sekurang - kurangnya mencakup kepribadian yang : b . berakhlak mulia ; i . jujur
; j . sportif ;
Pada UU no. 14 tahun 2005 Bab II pasal 2 ayat 2 berbunyi : Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik
.
Terdengar kabar bahwa sertifikasi bagi guru agama
untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai tenaga profesional akan ditiadakan
, padahal guru agama juga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh sertifikat
pendidik sebagaimana bunyi UU no. 14 tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 11 dan 12
: Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru dan dosen .
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional .
Pada UU no. 14 tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 11 dan 12 di situ kata
guru bersifat umum artinya tidak mengkhususkan pada guru mata pelajaran
tertentu dan hal ini diperkuat oleh permendiknas no. 10 tahun 2009 pasal 1 ayat
1 : Sertifikasi bagi guru dalam jabatan
adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai
guru kelas , guru mata pelajaran , guru bimbingan dan konseling
atau konselor , dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan
.
Pada PP no. 74 tahun 2008 Bab III pasal 19 huruf a
dan c : memiliki satu atau
lebih Sertifikat Pendidik
yang telah diberi satu nomor
registrasi Guru oleh Departemen ; . mengajar sebagai
Guru mata pelajaran
dan/atau Guru kelas pada
satuan pendidikan yang
sesuai dengan peruntukan
Sertifikat Pendidik yang dimilikinya ;
Pada kenyataan di lapangan , guru yang belum
memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan tunjangan fungsional dan
terdengar kabar pula bahwa guru mata pelajaran agama tidak bisa mendapatkan
tunjangan fungsional . Tunjangan fungsional hanya berhak di dapat oleh guru
kelas . Padahal pada PP no. 74 tahun 2008 Bab III pasal 19 huruf c telah jelas
disebutkan guru mata pelajaran juga berhak mendapatkan tunjangan fungsional
dengan syarat mempunyai sertifikat pendidik .
Pada PP no. 74 tahun 2008 Bab III pasal 24 ayat 3 : Prestasi Guru
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa :
- menghasilkan peserta didik berprestasi akademik atau non-akademik ;
Apa bedanya guru PNS dan non PNS berdasarkan
prestasi guru ? , bukankah di lapangan banyak sekali dijumpai guru - guru non
PNS yang mengajar di sekolah swasta dapat menghasilkan peserta didik
berprestasi akademik ? . Dalam hal gaji tentu guru - guru PNS lebih besar
penghasilannya dari guru non PNS namun guru non PNS bisa mengalahkan kinerja
dan prestasi guru PNS .
Cobalah yang merasa menjadi pejabat di kemendiknas
dan kemenag turun ke wilayahnya masing - masing mencari tahu tentang kebenaran
hal di atas . Para pejabat tersebut janganlah datang dengan pemberitahuan dan
pakaian dinas tetapi datanglah dengan menyamar layaknya wartawan sehingga bisa
mengetahui suatu kebenaran . Para pejabat terkait jangan keenakan duduk di
belakang meja , naik mobil berkelas atau berplat merah dan jangan menunggu
informasi dari bawahan atau dari masyarakat baru bertindak , cobalah yang
kreatif ! . Ingat jabatan adalah amanah yang kelak anda yang menjabat akan
dimintai pertanggungjawaban .
Penjelasan di atas hanyalah contoh kecil bahwa
peraturan pemerintah tidak sepenuhnya berjalan dengan benar .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar