“ Komersialisasi doa dilarang ” , ada pertanyaan
yang mengganggu yaitu :
- Mengapa kitab suci Al Qur’an dan hadis yang sangat tinggi kedudukannya di sisi Allah dan Rasul - Nya diperjualbelikan ?
- Mengapa buku - buku / kitab - kitab karangan ulama terdahulu yang berisi tentang doa - doa dan keistimewaannya beredar luas di pasaran ?
- Mengapa fatwa komersialisasi doa dilarang , baru keluar sekarang ? Apakah fatwa ulama sekarang lebih tinggi derajatnya daripada fatwa ulama terdahulu ?
- Jika fatwa komersialisasi doa dilarang maka sang pemberi fatwa bisa diajukan kepada Allah dengan tuduhan menghalang - halangi sampainya ilmu Allah kepada orang lain .
Jika memang komersialisasi doa dilarang , cobalah
Al Qur’an , hadis dan kitab - kitab tentang doa diedarkan dan diberikan secara
gratis , jangan memikirkan untung dan rugi . Bukankah semua ilmu milik Allah ?
. Apakah Allah minta bayaran mengajarkan ilmu kepada manusia ? , tidak kan ! , lalu mengapa untuk mendapatkan ilmu butuh biaya besar apalagi sampai kuliah S - 3 ? .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar