Saat ini dan masa – masa yang akan datang sudah
dapat dipastikan bahwa semua orang tidak luput dari perbuatan zina kecuali
orang yang berusaha menjaga diri dari zina . Dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Al – Ashbahani bahwa Nabi Saw. bersabda : “ Tiga macam golongan manusia yang dapat berkata – kata
dibawah naungan Arsy dengan rasa aman padahal semua manusia sibuk hisab :
- Seorang yang tidak takut kepada siapapun dalam menegakkan agama Allah
- Seorang yang tidak pernah mengulurkan tangannya kepada yang haram
- Seorang yang tidak suka melihat pada apa yang diharamkan oleh Allah ”.
Perbuatan zina bukan hanya
sebatas hubungan intim diluar nikah tetapi lebih luas dari hal tersebut . Dalam
pengertian luas , zina adalah setiap perbuatan dan
perkataan yang dapat mendatangkan angan / khayalan dan hasrat kepada lawan
jenis .
- Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa Nabi Saw. bersabda : “ Sesungguhnya Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami semua manusia . Zina mata adalah melihat , zina lidah adalah berbicara , zina hati adalah berangan – angan dan berkeinginan kemudian kemaluan yang akan membenarkannya atau menolaknya ”. ( Ringkasan Hadis Shahih Al – Bukhari , Imam Az – Zabidi , hal. 996 ) . Pada riwayat lain ada tambahan : “ Zina tangan adalah menyentuh dan zina kaki adalah berjalan ”. Maksudnya zina tangan adalah menyentuh lawan jenis yang bukan mahramnya atau tidak memiliki hubungan keluarga atau ikatan pernikahan sedang zina kaki adalah berjalan ketempat maksiyat .
- Tersebut dalam kitab Zabur bahwa “ para pelacur akan digantung di neraka dengan kemaluannya dan dipukul dengan cambuk dari besi maka menjeritlah salah seorang karena pukulan itu kemudian diingatkan oleh malaikat zabaniah : manakah suaramu disaat anda tertawa gembira dan bersenda gurau serta tidak malu atau ingat kepada Allah yang selalu mengawasimu ”.
Bagi laki – laki dan perempuan yang belum menikah
kemudian berbuat zina maka harus dihukum cambuk sebanyak 100 x , dasar hukumnya
terdapat dalam surah An – Nur : 2 sedangkan bagi yang sudah menikah kemudian
berzina maka hukumannya harus dihukum rajam , dasar hukumnya sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwa orang – orang
yahudi mendatangi Rasulullah Saw. untuk memberitahukan bahwa seorang laki –
laki telah berzina dengan seorang perempuan dikalangan mereka .
Rasulullah Saw. bertanya kepada mereka
: “ Apa yang kalian dapati tentang hukuman rajam didalam kitab Taurat ? ”.
Mereka menjawab : “ Hukuman pezina
didalam kitab Taurat adalah dengan diumumkan dan dicambuk ”.
Abdullah bin Salam berkata : “ Kalian
bohong karena didalam kitab Taurat terdapat hukuman rajam ( bagi pezina yang
sudah menikah ) ”.
Mereka kemudian mengambil kitab Taurat
dan membukanya lalu salah seorang dari mereka menutupkan tangannya pada bagian
ayat yang berisi hukuman rajam sehingga dia hanya membaca ayat sebelumnya dan
sesudahnya , melihat itu Abdullah bin Salam berkata : “ Angkat tanganmu ” ,
maka dia pun mengangkat tangannya dan ternyata memang ada ayat tentang hukuman
rajam didalam kitab Taurat .
Mereka berkata : “ Wahai Muhammad !
memang benar didalam kitab Taurat ada ayat tentang rajam ”.
Maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar
dua orang pezina tersebut dihukum rajam ”. Zina yang dimaksud adalah berhubungan intim .