بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Allah
berfirman dalam surah Al Maaidah : 2
..................................
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ................
Artinya :
............................. Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ............................
Berdasarkan firman Allah tersebut maka siapapun dan
berprofesi apapun , jika saling menolong dalam perbuatan kebajikan dan
dapat mendekatkan diri kepada Allah maka akan mendapat pahala , surga dan
kenikmatan karena telah melaksanakan firman Allah di atas namun sebaliknya jika
saling menolong dalam perbuatan dosa dan salah maka akan mendapat dosa , neraka
dan siksa karena telah melanggar firman Allah di atas . Jangan pernah membela
orang yang salah walaupun seorang pejabat , kaya raya , dan akan di beri
imbalan uang yang banyak karena jika membela maka imbalan di dunia hanya
kesenangan sementara sedang akibat membela orang yang salah akan dirasakan
sangat pedih , tersiksa dan terhina di neraka dan akan berlangsung sangat lama
sesuai tingkat kesalahan . Orang yang membela yang salah diibaratkan sebagai
pembantu yang oleh majikannya pada awal bekerja diberikan kenikmatan sesaat
kemudian diperintah bekerja tanpa di beri upah sepanjang hidupnya . Jika orang yang melanggar dan melakukan
perbuatan salah adalah orang yang berilmu atau orang yang tahu bahwa perbuatan
tersebut salah namun masih mengerjakannya atau membela orang yang telah jelas
salah berdasarkan bukti maka hukumannya adalah 2 x lipat dari orang yang tidak
berilmu / tidak tahu . Allah berfirman dalam surah Az Zumar :9
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا
يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
Artinya :
Katakanlah:
"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak
mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima
pelajaran.
Berdasarkan firman Allah tersebut maka muncul pertanyaan
: adakah sama hukuman bagi orang yang tahu namun masih tetap melanggar dengan
orang yang tidak tahu dan melakukan pelanggaran ? . Pertanyaan tersebut sama
halnya dengan pertanyaan : apakah sama hukuman bagi orang yang tahu ilmu hukum
bahkan menjadi salah seorang pembuat undang
undang namun melakukan perbuatan salah seperti korupsi dengan orang yang
tidak tahu ilmu hukum dan melakukan perbuatan salah ? Jika aparat penegak
hukum jujur , adil dan amanah maka sudah tentu hukuman bagi orang yang
tahu ilmu hukum lebih berat dari orang yang tidak tahu ilmu hukum .