Marilah berbagi ilmu karena bernilai sedekah . Sedikit ilmu namun diamalkan , itu lebih baik daripada banyak ilmu namun tidak diamalkan . Marilah kita memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ilmu dan hargailah hasil karya orang lain . Teruslah berkarya walau di nilai kurang menarik karena mungkin bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkannya . Janganlah mencela hasil karya orang lain karena boleh jadi yang mencela tidak lebih baik dari yang di cela . Berupayalah mengamalkan ilmu karena ilmu yang tidak diamalkan adalah sia - sia dan tidak bermanfaat . Dari Al Fakir untuk seluruh insan . Sholawat dan Salam selalu terlimpahkan dengan istiqomah kepada Nabi Muhammad Saw. , Semoga bermanfaat baik di kehidupan dunia maupun akhirat !

Selasa, 02 April 2024

 

Hal Yang Membatalkan Puasa

 

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.
"Dari Abu Hurairah ra: Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (HR Bukhari Muslim)

2. Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan 

Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urin

3. Muntah dengan sengaja 

Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah. 
Rasulullah Saw. Bersabda : "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha( mengganti puasa ) , tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)


4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja 

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa. Bukan hanya membatalkan saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat.  Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin. 

5. Keluar air mani karena bersentuhan kulit

Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.  Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.

6. Mengeluarkan darah haid atau nifas 

Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya. 

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila 

Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal. 

8. Keluar dari agama Islam atau murtad 

Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.

Firman Allah dalam surat Az Zumar : 65

Artinya : Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi

Sumber: 
https://www.nu.or.id/nasional/8-hal-yang-buat-puasa-batal-3Cn5i



Posted by: Nama Blog magicmarketid, Updated at: 23.25.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar