Hal
Yang Membatalkan Puasa
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain
baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu
lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga,
dan hidung.
"Dari Abu Hurairah ra: Nabi Muhammad SAW
bersabda: Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka
hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya
makan dan minum." (HR Bukhari Muslim)
2. Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan
Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan
pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan
belakang (dubur). Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan
kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urin
3. Muntah dengan sengaja
Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak
sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah.
Rasulullah Saw. Bersabda : "Orang yang
muntah tidak perlu mengqadha( mengganti puasa ) , tetapi orang yang sengaja
muntah wajib mengqadha." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban
dan Al-Hakim)
4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa
secara sengaja dapat membatalkan puasa. Bukan hanya membatalkan saja, perkara
ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat.
Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia
wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram
beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani karena bersentuhan kulit
Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut
dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan
jenis tanpa adanya hubungan seksual. Namun, akan berbeda jika air mani
keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.
6. Mengeluarkan darah haid atau nifas
Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas.
Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila
Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut,
maka puasanya dihukumi batal.
8. Keluar dari agama Islam atau murtad
Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang
sifatnya mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang
telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.
Firman Allah dalam surat Az Zumar : 65
Artinya : Bila kamu menyekutukan
Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang
yang rugi
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/8-hal-yang-buat-puasa-batal-3Cn5i