Kewajiban menunaikan shalat jum’at pada hari
jum’at terdapat dalam surah Al – Jumu’ah : 9 yang berbunyi : “ Hai orang – orang yang beriman , apabila di seru untuk
menunaikan shalat pada hari jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui ”.
- Adapun sebab diturunkannya ayat 11 dari surah Al – Jumu’ah sebagaimana terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah ra. , dia berkata : Ketika kami sedang melaksanakan shalat jum’at bersama Nabi Saw. , tiba – tiba datanglah kafilah / rombongan beronta membawa bahan makanan ( sebagai barang dagangan ) kemudian orang – orang meninggalkan shalat jum’at menuju kafilah itu sehingga tinggal 12 orang yang masih tetap bersama Nabi Saw. maka turunlah ayat 11 yang artinya : “ Apabila mereka melihat perniagaan yang menguntungkan atau permainan yang menyenangkan , mereka bubar menuju ke arah itu dengan meninggalkanmu tegak berdiri . Katakanlah , karunia Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan itu . Allah sebaik – baik pemberi rizki ” . ( Ringkasan Hadis Shahih Al – Bukhari , Imam Az – Zabidi , Hal. : 244 – 245 )
Hukuman bagi orang yang sengaja tidak menunaikan
shalat jum’at diterangkan dalam hadis sebagai berikut :
- Dari Abi Ja’di Adh – Dhamari ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda : “ Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali , Allah telah mencap hatinya seperti hati orang munafik ”.
- Ibn Umar ra. dan Abu Hurairah ra. , keduanya telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda di atas mimbarnya : “ Harus menghentikan perbuatannya , orang – orang yang suka meninggalkan shalat jum’at atau kalau masih tetap meninggalkannya , Allah akan menutup hati mereka hingga mereka tergolong dari orang – orang yang lalai ”.
Beberapa keutamaan shalat jum’at diantaranya :
- Ibn Umar ra berkata : Nabi Saw. bersabda : “ Tiada seorang muslim yang meninggal pada hari atau malam jum’at melainkan Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur ”.
- Ibn Abbas ra berkata : Nabi Saw. bersabda : “ Shalat jum’at itu adalah hajinya fakir miskin ”.
- Abu Said ra berkata : Nabi Saw. bersabda : “ Siapa yang mandi pada hari jum’at dan bersiwak / gosok gigi dan memakai minyak harum jika ada dan memakai sebaik – baik pakaian kemudian keluar masjid dan tidak melangkahi bahu / pundak orang kemudian shalat sunnah sekuatnya kemudian mendengar dan memperhatikan imam berkhutbah dan tidak berbicara sampai selesai shalatnya maka akan menjadi penebus dosa – dosa yang terjadi antara dua jum’at ”.
- Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah Saw. bersabda : “ Pada hari jum’at terdapat suatu saat yang apabila tepat pada saat itu seorang muslim berdiri melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah , niscaya Allah akan memberinya . Rasulullah Saw. berisyarat dengan tangannya bahwa saat – saat istimewa tersebut sangat singkat ”.
- Diriwayatkan oleh Abu Bakar ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda : “ Barangsiapa mandi pada hari jum’at tertebuslah dosanya dan bila ia berjalan untuk melaksanakan shalat jum’at maka untuk tiap – tiap langkah dicatat oleh Allah sebagai ibadah 20 tahun baginya dan bila telah selesai shalat jum’at diberi pahala dengan amal 200 tahun ”.
- Aus bin Aus ra berkata : Rasulullah Saw. bersabda : “ Sesungguhnya seutama – utama hari ialah hari jum’at maka perbanyaklah membaca shalawat padaku di hari itu karena pembacaan shalawat itu selalu dihidangkan / disampaikan kepadaku ”.
- Diriwayatkan bahwa Nabi Musa as. suatu ketika pergi ke gunung di baitul maqdis , ia melihat sekelompok manusia telah beribadah selama 70 tahun , makanannya dari tumbuhan dan minumnya dari air hujan . Nabi Musa melihat keadaan ummatnya yang giat beribadah merasa gembira dan puas hati lalu Allah SWT. mewahyukan kepadanya : “ Ya Musa ! bagi ummat Muhammad terdapat suatu hari dimana dilakukan shalat dua rakaat lebih baik dari ibadah kaummu ”.
Nabi Musa
bertanya : hari apakah itu Ya Tuhanku ?
Firman Allah :
hari jum’at
Kemudian Nabi
Musa mengharapkan dikaruniai hari seperti hari itu . Maka Allah berfirman : “
Bagimu hai Musa hari sabtu , minggu / ahad bagi Nabi Isa , senin bagi Nabi
Ibrahim , selasa bagi Nabi Zakaria , rabu bagi Nabi Yahya , kamis bagi Nabi
Adam , dan jum’at bagi Nabi Muhammad Saw. dan ummatnya ”.